News Archive
- 08 September 2022 23:04:15 Perhimpunan Ahli Kesehatan Kerja Indonesia (PAKKI)
Sehubungan dengan penerapan PMK No. 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, bahwa setiap Fungsional Tenaga Kesehatan harus mempunyai STR dan sebagai data dukung wajib dalam kelengkapan pembuatan STR tersebut adalah adanya sertifikat sumpah profesi. PAKKI Pusat akan menyelenggarakan prosesi sumpah profesi secara daring, yang akan dilaksanakan pada:
Hari/tanggal: 26 Februari 2022
Waktu: 13.00 WIB – selesai
Tempat: Zoom meeting
Biaya Pendaftaran: Rp150.000
Tata cara pendaftaran
Anggota PAKKI
Dikoordinir oleh masing-masing ketua pengurus daerah sesuatu domisili anggota.
Pendaftar Baru atau Fresh Graduate
Wajib mendaftar keanggotaan PAKKI di bit.ly/DaftarPAKKI
Tata Tertib Sumpah Profesi
Wajib hadir tepat waktu dalam keadaan tenang atau tidak berisik dan khidmat
Ketentuan atribut:
Pria: peci/kopiah, jas hitam, berdasi
Wanita: jas/blaze hitam, bagi yang menggunakan jilbab memakai jilbab hijau
Wajib onmic dan oncam selama acara berlangsung
Menyediakan kitab suci sendiri sesuai dengan agama yang dianut
Wajib memastikan kondisi jaringan internet baik dan lancar
Mengikuti prosesi sampai akhir
- 08 September 2022 23:02:57 Sosialisasi Sistem Informasi Portofolio SKP Online (SIPORLIN)
Dalam rangka memperingati Bulan K3 Nasional dan mengingat mayoritas pengguna STR akan melakukan perpanjangan STR pada tahun 2023 maka Perhimpunan Ahli Kesehatan Kerja Indonesia (PAKKI) mengadakan webinar online khusus untuk anggota PAKKI dengan tema Sosialisasi Petunjuk Teknis Portofolio SKP Online (SIPORLIN) pada Tenaga Kesehatan, yang akan dilaksanakan pada:
Hari/tanggal: 26 Februari 2022
Waktu: 14.00 WIB – selesai
Tempat: Zoom meeting
Link Pendaftaran: bit.ly/WebinarSIPORLINPAKKINarasumber Webinar SIPORLIN
Sambutan : Dr. Robiana Modjo, SKM, M.Kes (Ketua Umum PAKKI)
Narasumber 1: Agus Budiono, S.Kom (Pengembang Aplikasi Portofolio SKP)
Narasumber 2 : M. Amin Mubarok, SKM, MKKK (Manajemen Keanggotaan dan Validator STR)
Moderator : Fetrina Lestari, SKM, MKM (Validator STR Pusat) Tata cara pengisian E STR